Senin, 24 September 2012

KODE ETIK PENYELENGGARA PROGRAM

     Sudah menjadi kepatutan bahwa setiap profesi, punya kode etik yang sifatnya melekat pada setiap individu maupun organisasi. Bersifat melekat berarti keber-makna-an dan keber-ada-an sebuah standar yang paten harus dimiliki setiap individu dalam menjalankan profesi yang digelutinya. Keber-makna-an dalam hal ini didasarkan atas kerja-kerja profesionalitas dan keber-ada-an berarti kesanggupan dalam memegang sebuah "nilai" yang mengikat.
    Semua profesi (bukan pekerjaan,karena profesi dan pekerjaan sesuatu yang berbeda dalam hal pemaknaan dan kekuatan hukum) tentu memiliki "Kode Etik" sebagai patron dalam menjalankan kerja-kinerja profesionalitas. Bukan hanya Guru atau pendidik ataupun dokter yang punya kode etik, penyelenggara program pun sejogyanya memiliki kode etik, hal ini bisa diartikan sebagai "way of life" ataupun sistem nilai yang mesti dipegang.
        Dalam  kesempatan ini, akan diberikan gambaran yang jelas tentang kode etik penyelenggara pelayanan publik, dan ini berarti, penyelenggara program sebagai  penyelenggara pelayanan publik mesti terinternalisasi dalam setiap individu.
        Rasionalisasi pentingnya kode etik dipegang oleh penyelenggara program didasarkan pada:
  • Perlunya kerja profesional, terarah dan terukur sehingga tercapai target program
  • Perbedaan jenjang pendidikan, kemampuan dan latar belakang pendidikan
  • Perlunya satu langkah gerak yang sinkron dan sinergi dalam terciptanya perluasan akses, peningkatan mutu, dan manajemen  
        Tujuan dari kode etik dalam rangka memberikan norma dan asan yang wajib dipakai sebagai landasan tingkah laku penyelenggara program. Adapun sasarannya adalah semua komponen yang ada dalam program tersebut, meliputi perencana program, pengelola program, pelaksana program, penerima program, dan petugas monitoring dan evaluasi. Kode Etik ini diharapkan untuk:
  • Meningkatkan kejujuran pada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program
  • Mensukseskan pelaksanaan program sesuai dengan target dan tujuan
  • Mencegah terjadinya penyimpangan pelaksanaan program secara dini
  • Memberikan batasan-batasan kepantasan bagi pelaksana dalam menjalankan program
  • Memberikan tahapan langkah pembinaan bagi pelaksana program
  • Memberikan hasil evaluasi kinerja, berupa penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) bagi pelaksana program
       Kode Etik meliputi kode etik secara umum, kode etik perencana program, kode etik pengelola program, kode etik peksana program (aspek administrasi umum, aspek pemenuhan kewajiban dari surat perjanjian, aspek administrasi keuangan, aspek pelaporan kegiatan fisik, aspek pelaporan keuangan, aspek pengadaan barang & jasa, aspek supervisi),kode etik penerima program, dan kode etik petugas MONEV.
         Berikut ini beberapa kode etik yang mesti dimiliki penyelenggara program :
KODE ETIK PELAKSANAAN PROGRAM

I.          UMUM

Dalam upaya peningkatan mutu pendidikan diperlukan persiapan pelaksanaan program dengan baik yang terdiri dari peningkatan akses pendidikan, peningkatan mutu dan perbaikan manajemen. Demikian pula diperlukan sebuah kerja yang profesional, terarah dan terukur demi tercapainya target Program  misalnya: Wajib Belajar 9 Tahun.
Untuk bisa menjalankan program dengan profesional, terarah, dan terukur diperlukan kesatuan pemahaman dan kesatuan pandangan (interpretasi) terhadap tujuan pendidikan, meskipun pelaksana program dilakukan oleh orang-orang yang berbeda tingkat kemampuan dan jenjang pendidikan maupun penguasaan terhadap program tersebut. Hal ini menjadi menarik, karena disatu sisi kita tidak dapat me-mungkiri bahwa tingkat kemampuan dan penguasaan terhadap program yang dilakukan di tingkat pusat maupun di daerah sangat tidak merata, akan tetapi untuk kepentingan profesional kita dituntut untuk memiliki satu langkah dan gerak yang sinkron dan sinergi dalam menjalankan program.
Sebagai langkah yang strategik dan untuk menjaga kesuksesan program maka diperlukan sebuah pedoman pelaksanaan program dalam bentuk kumpulan-kumpulan kesepahaman yang dituangkan dalam sebuah Kode Etik Pelaksanaan Program. Kode Etik diharapkan akan dapat menjadi pedoman dan petunjuk dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagai pelaksana program. Dalam Kode Etik ini memuat kepatutan-kepatutan dalam menjalankan program termasuk didalamnya Reward dan Punishment.

II.        FUNGSI
Kode Etik Pelaksanaan Program dibuat dengan fungsi :
a.   Mensukseskan pelaksanaan program sesuai dengan target dan tujuannya
b.   Menghindari terjadinya penyimpangan pelaksanaan program secara dini
c.    Memberikan batasan-batasan kepantasan bagi pelaksana dalam menjalankan program
d.   Memberikan tahapan langkah pembinaan bagi pelaksana program
e.   Memberikan penghargaan baik pujian (reward) maupun hukuman (punishment) bagi pelaksana program
f.     Memberikan sanksi


III.       KODE ETIK
3.1 Umum
Kode Etik Secara Umum
a.   Program yang disusun harus memiliki kekuatan hukum yang jelas dan kuat
b.  Program yang disusun harus untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia, negara dan bangsa Indonesia.
c.   Pengelola, Pelaksana dan Penerima Program harus mampu bekerja sama dalam menjalankan program dan merupakan satu kesatuan dalam keberhasilan program
d.  Pengelola, Pelaksana dan Penerima Program harus menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan program-programnya
e.  Program yang disusun harus menghasilkan kondisi tertentu yang ditunjukan dalam sebuah laporan akhir program
f.   Program yang disusun harus memiliki dampak peningkatan mutu pendidikan yang ditunjukkan dalam laporan akhir hasil monitoring, evaluasi dan supervisi.
3.2  Pengelola Program
Kode Etik Pengelola Program
a.     Pengelola Program harus mempersiapkan program dengan tidak melakukan diskrimasi
b.     Melakukan perencaan dengan baik sesuai dengan harapan dan sasaran yang diharapkan
c.     Mengalokasikan pelaksanaan program dengan tepat waktu dan tepat sasaran
d.     Melakukan tindakan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penerima program
e.     Membuat laporan evaluasi keberhasilan program
f.      Membuat laporan dampak pelaksanaan program
g.     Memberikan laporan keuangan kepada yang berhak secara benar dan transparan

3.3 Pelaksana
Kode  etik dalam aspek pemenuhan kewajiban dari surat perjanjian pelaksanaan bantuan program
a.   Pelaksana program harus sadar, mengerti dan paham terhadap butir-butir yang diperjanjikan dalam surat perjanjian pemberian bantuan program
b.   Pelaksana program harus beritikad baik untuk memenuhi semua ketentuan yang diperjanjikan dalam surat perjanjian pemberian bantuan program
c.    Pelaksana program wajib bertanggungjawab langsung terhadap setiap bentuk pelanggaran atas yang diperjanjikan dalam surat perjanjian pemberian bantuan program
d.   Pelaksana program wajib mengikuti semua butir-butir ketentuan yang diberikan dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Program
e.   Pelaksana program dilarang melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam proses pelaksanaan program
f.    Pelaksana program dilarang melakukan perbuatan yang memanfaatkan bantuan program untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok tertentu
g.   Pelaksana program dilarang dengan alasan apapun mengalokasikan dana dan atau memberikan dalam bentuk apapun dengan mengambil dari dana program kepada pihak manapun yang terkait dan atau tidak terkait dengan bantuan program, selama bentuk pemberian tersebut tidak dibenarkan oleh ketentuan dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Program 
Kode etik dalam aspek administrasi umum
a.   Pelaksana program wajib mengikuti semua ketentuan tentang administrasi umum seperti yang disebutkan dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Program
b.   Pelaksana program dilarang melakukan tindakan yang menyimpang dari ketentuan administrasi umum
c.    Pelaksana program dilarang mengadakan kegiatan yang secara administratip tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam program
d.   Pelaksana program wajib melakukan seleksi dan alokasi dana bantuan program sesuai dengan sasaran dan kebutuhan yang didasarkan dengan hasil survei (verifikasi) yang sebenarnya
e.   Pelaksana program wajib melakukan sosialisasi program kepada semua pihak yang terlibat dengan pelaksanaan program secara efektif  
Kode etik dalam aspek administrasi keuangan
a.   Pelaksana program wajib mengikuti semua ketentuan tentang administrasi keuangan seperti yang disebutkan dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Program
b.   Pelaksana program dilarang melakukan tindakan yang menyimpang dari ketentuan administrasi keuangan
c.    Pelaksana program dilarang melakukan tindakan pembukuan yang tidak sesuai dengan standar pembukuan yang benar
d.   Pelaksana program wajib mengumpulkan dan menyimpan semua bukti-bukti pengeluaran sehingga memudahkan untuk diperiksa/diaudit
e.   Pelaksana program dengan alasan apapun dilarang mengeluarkan dana untuk keperluan yang dilarang dan atau tidak disebutkan dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Program   
f.     Pelaksanan program dilarang mengeluarkan dana untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok sehingga merugikan program
g.    Pelaksana program dilarang mengeluarkan dana kepada pihak manapun dengan alasan untuk memperlancar penyaluran dana, mempermudah perijinan, mempelancar proses pelaksanaan program
h.   Pelaksana program dilarang mengeluarkan dana untuk keperluan segala macam bentuk sumbangan yang tidak ada relevansinya dengan program  
Kode etik dalam aspek pelaporan kegiatan fisik
a.   Pelaksana program wajib mengikuti semua ketentuan tentang administrasi umum seperti yang disebutkan dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Program
b.   Pelaksana program wajib memprioritaskan tercapainya mutu, biaya dan jadwal program sesuai dengan yang rencana yang telah disetujui
c.    Pelaksana program dilarang memanfaatkan dana yang menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan  
d.   Pelaksana program wajib membuat laporan kemajuan proses pelaksanaan program sesuai dengan jadwal dan standar yang telah ditentukan
Kode etik dalam aspek pelaporan keuangan
a.   Pelaksana program wajib mengikuti semua ketentuan tentang administrasi umum seperti yang disebutkan dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Program
b.   Pelaksana program wajib membuat laporan pembukuan keuangan program sesuai dengan jadwal dan standar yang telah ditentukan.
c.    Pelaksana program wajib mengumpulkan dan menyimpan bukti-bukti pengeluaran guna memudahkan pemeriksaan/audit
Kode etik dalam aspek pengadaan/pembelian barang
a.   Pelaksana program wajib mengikuti semua ketentuan tentang administrasi umum seperti yang disebutkan dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Program
b.   Pelaksana program wajib membuat laporan tentang proses pengadaan/pembelian barang
c.    Pelaksana program wajib mengumpulkan dan menyimpan bukti-bukti pengadaan/pembelian barang guna memudahkan pemeriksaan/audit
d.   Pelaksana program wajib mencatat hasil pengadaan/pembelian kedalam buku inventaris
Kode etik dalam aspek pengadaan tenaga kerja proyek
a.    Pelaksana program wajib mengikuti semua ketentuan tentang administrasi umum seperti yang disebutkan dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Program
b.    Pelaksana program wajib membuat laporan tentang proses pengadaan tenaga kerja proyek
Kode etik dalam aspek monitoring kegiatan proyek
a.   Tujuan monitoring adalah untuk melihat dan mencatat kejadian/data aktual dari pelaksanaan program , dan selanjutnya dibandingkan dengan rencana pelaksanaan.
b.   Setiap penugasan monitoring harus disertai dengan surat tugas yang jelas dan dilengkapi dengan bentuk sanksi atas setiap pelanggaran tugas monitoring
c.    Catatan hasil monitoring harus memuat fakta yang sesungguhnya terjadi baik disertai bukti-bukti atau pernyataan yang mendukung.
d.   Biaya monitoring harus sepenuhnya dipikul oleh yang memberi tugas monitoring
e.   Pihak responden dilarang mengeluarkan/memberi dalam bentuk apapun kepada petugas monitoring
f.     Pihak petugas monitoring dilarang meminta/menerima dalam bentuk apapun pemberian oleh responden atau pihak lain , selama menjalankan tugas monitoring 
3.4 Penerima
Kode Etik Penerima Program
a.      Penerima harus menjalankan program sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang telah ditentukan oleh pengelola
b.      Penerima program harus menjalankan program sesuai dengan usulan yang telah dibuat dan disetujui oleh pengelola program
c.      Penerima program harus mengalokasikan dana program sesuai dengan usulan yang telah disetujui pengelola
d.     Penerima program harus membuat laporan penggunaan dana secara periodik maupun secara umum dari program yang diterima
e.      Penerima harus membuat laporan akhir pelaksanaan program yang diserahkan kepada pengelola program 
IV.      PEDOMAN LANGKAH-LANGKAH PEMBINAAN
Langkah-langkah preventif
a.   Mempublikasi dan menyebarkan informasi tentang prosedur, meknisme kerja serta ketentuan-ketentuan lainnya dalam kaitannya dengan pelaksanaan program-program secara periodik dan mencapai jangkauan luas sampai kepada sasaran terbawah dari elemen yang terlibat dalam rangka pelaksanaan program-programtsb.
Isi dari informasi tersebut meliputi:
1.    Informasi tentang jenis program yang yang akan direalisasikan
2.    Informasi tentang prosedur untuk bisa mendapatkan bantuan program
3.    Informasi tentang jadwal rencana pelaksanaan program
4.    Informasi tentang daftar nama calon penerima bantuan program yang sudah mendapat persetujuan
5.    Informasi tentang jumlah bantuan program yang disalurkan kepada penerima bantuan program
6.    Informasi tentang jadwal penyaluran dana bantuan program
7.    Informasi tentang pemanfaatan dana bantuan program
8.    Informasi tentang prosedur penarikan dana bantuan program yang telah disalurkan
9.    Informasi tentang prosedur pelaporan dan pertanggungjawaban pemanfaatan dana dan pelaksanaan program

b.   Mengadakan pertemuan secara periodik antara Tim dengan para penanggungjawab penerima bantuan program, dan membahas tentang masalah-masalah yang timbul selama persiapan dan pelaksanaan program.
Bahan yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi:
1.    Prosedur persiapan dan pelaksanaan yang tersebut dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Program
2.    Pemecahan masalah yang terjadi selama proses pelaksanaan program

c.    Menghubungi semua penanggung jawab penerima bantuan program untuk mengingatkan tentang kewajiban mereka dalam membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan prosedur dan jadwal yang telah ditetapkan
Langkah-langkah yang ditempuh ;
1.    Secara periodik, paling lambat sebulan sekali, Tim  menghubungi penerima program untuk menanyakan serta mengingatkan tentang kewajiban penerima bantuan program untuk membuat dan mengirim laporan-laporan sesuai dengan prosedur dan jadwal yang telah ditetapkan
2.    Memberikan teguran-teguran lisan kepada penerima bantuan program atas kelalaiannya dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan aturan uang telah ditetapkan.

d.   Melakukan kunjungan mendadak secara sampling pada sasaran penerima bantuan program dalam rangka cross-check kebenaran isi laporan pertanggungjawaban.
Kegiatan kunjungan mendadak dapat berupa ;
1.    Melakukan kunjungan mendadak ke penanggunjawab penerima bantuan program baik ditingkat propinsi, tingkat kabupaten/kota dan atau tingkat sekolah
2.    Melakukan kunjungan mendadak kepada pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan pemberian bantuan program baik ditingkat propinsi, tingkat kabupaten/kota atau tingkat sekolah
3.    Menginventarisir hasil kunjungan mendadak dan membuat laporan serta rekomendasi tindak lanjut yang diperlukan
Langkah-langkah korektif
e.   Mempublikasikan informasi tentang kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan program serta usaha-usaha untuk perbaikannya.
Informasi tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1.    Kesalahan dalam seleksi dan alokasi calon penerima bantuan program
2.    Kesalahan dalam pemanfaatan dana bantuan program
3.    Kesalahan dalam prosedur penarikan dana bantuan program
4.    Kesalahan dalam pengadaan tenaga kerja untuk pelaksanaan program
5.    Kesalahan dalam pengadaan/pembelian barang
6.    Kesalahan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan program
7.    Kesalahan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan fisik
 
f.     Menerima pengaduan-pengaduan dari masyarakat tentang terjadinya indikasi penyimpangan dan atau keluhan-keluhan dalam kaitannya dengan pelaksanaan program.
              Tahapan yang dilakukan dalam menerima pengaduan ;
1.    Semua pengaduan dimasukkan dalam data base. Semua pengaduan dipilah-pilah sesuai dengan jenis masalahnya serta  diberikan jadwal tindaklanjutnya
2.    Semua pengaduan dianalisis dan ditentukan perlu tidaknya dilakukan investigasi serta langkah-langkah tindak lanjut
3.    Penyelesaian kasus bisa dilakukan baik ditingkat daerah atau ditingkat pusat 
  
g.    Melakukan usaha tindak lanjut dalam bentuk investigasi dan lainnya yang terkait dengan pengaduan masyarakat atau temuan indikasi penyimpangan baik langsung oleh Tim dan atau bekerjasama dengan instansi lain baik ditingkat daerah maupun ditingkat pusat.
              Tahapan langkah dalam melakukan tindak lanjut dan investigasi ;
1.    Laporan pengaduan masyarakat atau temuan indikasi penyimpangan setelah melewati proses analisis perlu investigasi, maka investigasi bisa dilakukan oleh Tim  atau pihak lain yang kompeten ditunjuk oleh tim
2.    Sesuai dengan tingkat kepentingan dan bentuk pertanggungjawaban pemecahan kasusnya maka investigasi bisa dilakukan oleh Tim sendiri atau melibatkan Bawasda.
3.    Hasil dari investigasi disampaikan kepada kepada pihak yang mengadukan disertai dengan penjelasan-penjelasan tentang benar tidaknya pengaduan serta perlu tidaknya tindak lanjut


h.   Melakukan usaha-usaha penyelesaian kasus baik secara langsung oleh Tim dan atau bekerjasama dengan instansi lain yang kompeten baik ditingkat daerah maupun ditingkat pusat.
              Tahapan langkah dalam menyelesaikan kasus ;
1.    Penyeleaian kasus pada dasarnya dilakukan dengan langkah-langkah korektif
2.    Penyelesaian kasus diusahakan bisa diselesaikan ditingkat paling bawah pihak penerima bantuan program
3.    Penyelesaian kasus disertai dengan tindakan penalti kepada pihak yang terbukti harus bertanggungjawab terhadap terjadinya kasus tersebut
4.    Penyelesaian kasus yang dikategorikan berat dapat diangkat ketingkat pusat
5.    Penyelesaian kasus bisa dan atau tidak perlu ditindak lanjuti dengan tindakan hukum.

V.        PENGHARGAAN (Reward)
Penghargaan yang dimaksudkan dalam hal ini adalah penghargaan yang diberikan kepada Pelaksana Program yang dianggap berhasil dalam menjalankan programnya. Penghargaan yang diberikan dapat berbentuk ;
a.     Penghargaan secara material, yaitu penghargaan yang diberikan berupa sejumlah material (uang) dalam jumlah tertentu, bisa dalam bentuk bonus atau uang insentif lainnya.
b.     Penghargaan Adminstratif (kepangkatan), yaitu penghargaan yang diberikan dalam bentuk administrasi, baik berupa sertifikat atau kenaikan pangkat secara otomatis.
c.     Penghargaan Promosi (karier), yaitu penghargaan yang diberikan dalam bentuk promosi karier atau jabatan, dalam pelaksanaannya tetap mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku di Departemen.


VI.      PEMBERIAN SANKSI (Punishment)
Pemberian sanksi dilakukan apabila Pelaksanaan Program melanggar Kode Etik atau apabila ditemukan terjadinya penyimpangan dalam melaksanakan program yang telah ditetapkan. Sanksi yang diberikan dapat dikelompokkan menjadi 3 bentuk, yaitu ;
(1)      Sanksi Moral, sanksi yang diberikan kepada Pelaksanaan Program yang melanggar Kode Etik yang diberikan oleh masyarakat dan komunitas pendidikan atau oleh Pengawas Program serta Pimpinan. Bentuk sanksi dapat berupa ; teguran secara lisan, dalam bentuk mengucilkan dalam pergaulan, dan tidak dilibatkan dalam Pelaksanaan Program selanjutnya.
(2)      Sanksi Administrasi, sanksi yang diberikan dengan dengan tahapan sebagai berikut ;
Ø  Sanksi pertama adalah berupa peringatan tertulis atas ditemukannya indikasi penyimpangan. Pihak penerima sanksi pertama diwajibkan membuat klarifikasi tentang adanya indikasi penyimpangan serta melakukan langkah-langkah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang sesungguhnya
Ø  Sanksi kedua adalah berupa peringatan tertulis atas belum ada atau tidak  lengkapnya respons dari pihak penerima peringatan tertulis pertama. Pihak penerima sanksi tertulis kedua diwajibkan membuat laporan tertilis tentang benar tidaknya terjadi penyimpangan serta menghadap kepada pemberi sanksi untuk memberikan penjelasan selengkapnya
Ø  Sanksi ketiga adalah berupa tindakan administratif yang berupa penghentian penyaluran dana bantuan program dan atau tindakan blacklist untuk program-program berikutnya. Sanksi ketiga ini bisa diikuti oleh tindak lanjut yang berupa proses secara hukum.  
(3)      Sanksi Hukum Positif, sanksi yang ditetapkan terhadap penyimpangan Pelaksanaan Program yang didasarkan atas Hukum Positif yang berlaku (Perdata dan atau Pidana) kepada Pengelola, Pelaksana, dan Penerima Program. Sanksi ini ditetapkan berdasarkan keputusan Pengadilan yang dalam prosesnya mengikuti perudangan-undangan yang berlaku di Indonesia.

VII.     Penutup
Kode Etik Pelaksanaan Program ini disusun dalam tiga kelompok besar, yaitu : (1) Pengelola Program, (2) Pelaksana Program, (3) Penerima Program, dimana setiap kelompok memiliki kode etik yang berbeda akan tetapi selalu terkait. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya ketiga kelompok tersebut terikat dengan peraturan yang berlaku, sehingga masing-masing kelompok atau kelompok tersebut secara bersamaan mendapat kemungkinan secara terbuka untuk dijatuhkan sanksi yang sesuai dengan aturan moral, aturan adminstrasi atau hukum positif yang berlaku apabila melanggar Kode Etik Pelaksanaan Program ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar