Sudah menjadi kepatutan bahwa setiap profesi, punya kode etik yang sifatnya melekat pada setiap individu maupun organisasi. Bersifat melekat berarti keber-makna-an dan keber-ada-an sebuah standar yang paten harus dimiliki setiap individu dalam menjalankan profesi yang digelutinya. Keber-makna-an dalam hal ini didasarkan atas kerja-kerja profesionalitas dan keber-ada-an berarti kesanggupan dalam memegang sebuah "nilai" yang mengikat.
Semua profesi (bukan pekerjaan,karena profesi dan pekerjaan sesuatu yang berbeda dalam hal pemaknaan dan kekuatan hukum) tentu memiliki "Kode Etik" sebagai patron dalam menjalankan kerja-kinerja profesionalitas. Bukan hanya Guru atau pendidik ataupun dokter yang punya kode etik, penyelenggara program pun sejogyanya memiliki kode etik, hal ini bisa diartikan sebagai "way of life" ataupun sistem nilai yang mesti dipegang.
Dalam kesempatan ini, akan diberikan gambaran yang jelas tentang kode etik penyelenggara pelayanan publik, dan ini berarti, penyelenggara program sebagai penyelenggara pelayanan publik mesti terinternalisasi dalam setiap individu.
Rasionalisasi pentingnya kode etik dipegang oleh penyelenggara program didasarkan pada:
- Perlunya kerja profesional, terarah dan terukur sehingga tercapai target program
- Perbedaan jenjang pendidikan, kemampuan dan latar belakang pendidikan
- Perlunya satu langkah gerak yang sinkron dan sinergi dalam terciptanya perluasan akses, peningkatan mutu, dan manajemen
Tujuan dari kode etik dalam rangka memberikan norma dan asan yang wajib dipakai sebagai landasan tingkah laku penyelenggara program. Adapun sasarannya adalah semua komponen yang ada dalam program tersebut, meliputi perencana program, pengelola program, pelaksana program, penerima program, dan petugas monitoring dan evaluasi. Kode Etik ini diharapkan untuk:
- Meningkatkan kejujuran pada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program
- Mensukseskan pelaksanaan program sesuai dengan target dan tujuan
- Mencegah terjadinya penyimpangan pelaksanaan program secara dini
- Memberikan batasan-batasan kepantasan bagi pelaksana dalam menjalankan program
- Memberikan tahapan langkah pembinaan bagi pelaksana program
- Memberikan hasil evaluasi kinerja, berupa penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) bagi pelaksana program
Kode Etik meliputi kode etik secara umum, kode etik perencana program, kode etik pengelola program, kode etik peksana program (aspek administrasi umum, aspek pemenuhan kewajiban dari surat perjanjian, aspek administrasi keuangan, aspek pelaporan kegiatan fisik, aspek pelaporan keuangan, aspek pengadaan barang & jasa, aspek supervisi),kode etik penerima program, dan kode etik petugas MONEV.
Berikut ini beberapa kode etik yang mesti dimiliki penyelenggara program :
KODE ETIK PELAKSANAAN PROGRAM
I.
UMUM
Dalam upaya peningkatan mutu pendidikan diperlukan
persiapan pelaksanaan program dengan baik yang terdiri dari peningkatan akses pendidikan,
peningkatan mutu dan perbaikan manajemen. Demikian pula diperlukan sebuah kerja
yang profesional, terarah dan terukur demi tercapainya target Program
misalnya: Wajib Belajar 9 Tahun.
Untuk bisa menjalankan program dengan profesional,
terarah, dan terukur diperlukan kesatuan pemahaman dan kesatuan pandangan
(interpretasi) terhadap tujuan pendidikan, meskipun pelaksana program dilakukan
oleh orang-orang yang berbeda tingkat kemampuan dan jenjang pendidikan maupun
penguasaan terhadap program tersebut. Hal ini menjadi menarik, karena disatu
sisi kita tidak dapat me-mungkiri bahwa tingkat kemampuan dan penguasaan
terhadap program yang dilakukan di tingkat pusat maupun di daerah sangat tidak
merata, akan tetapi untuk kepentingan profesional kita dituntut untuk memiliki
satu langkah dan gerak yang sinkron dan sinergi dalam menjalankan program.
Sebagai langkah yang strategik dan untuk menjaga
kesuksesan program maka diperlukan sebuah pedoman pelaksanaan program dalam
bentuk kumpulan-kumpulan kesepahaman yang dituangkan dalam sebuah Kode Etik
Pelaksanaan Program. Kode Etik diharapkan akan dapat menjadi pedoman dan
petunjuk dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagai pelaksana
program. Dalam Kode Etik ini memuat kepatutan-kepatutan dalam menjalankan
program termasuk didalamnya Reward dan Punishment.
II. FUNGSI
Kode
Etik Pelaksanaan Program dibuat dengan fungsi :
a. Mensukseskan
pelaksanaan program sesuai dengan target dan tujuannya
b. Menghindari
terjadinya penyimpangan pelaksanaan program secara dini
c. Memberikan batasan-batasan kepantasan bagi pelaksana
dalam menjalankan program
d. Memberikan
tahapan langkah pembinaan bagi pelaksana program
e. Memberikan
penghargaan baik pujian (reward) maupun hukuman (punishment) bagi pelaksana
program
f. Memberikan sanksi
III. KODE ETIK
3.1 Umum
Kode Etik Secara Umum
a. Program
yang disusun harus memiliki kekuatan hukum yang jelas dan kuat
b. Program
yang disusun harus untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia, negara dan
bangsa Indonesia.
c. Pengelola, Pelaksana dan Penerima Program harus mampu
bekerja sama dalam menjalankan program dan merupakan satu kesatuan dalam
keberhasilan program
d. Pengelola,
Pelaksana dan Penerima Program harus menjunjung tinggi profesionalisme,
transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan program-programnya
e. Program
yang disusun harus menghasilkan kondisi tertentu yang ditunjukan dalam sebuah
laporan akhir program
f. Program yang disusun harus memiliki dampak peningkatan
mutu pendidikan yang ditunjukkan dalam laporan akhir hasil monitoring, evaluasi
dan supervisi.
3.2 Pengelola
Program
Kode Etik Pengelola
Program
a. Pengelola Program harus mempersiapkan program dengan
tidak melakukan diskrimasi
b. Melakukan perencaan dengan baik sesuai dengan harapan
dan sasaran yang diharapkan
c. Mengalokasikan pelaksanaan program dengan tepat waktu
dan tepat sasaran
d. Melakukan tindakan monitoring, evaluasi dan supervisi
terhadap penerima program
e.
Membuat laporan evaluasi keberhasilan program
f.
Membuat laporan dampak pelaksanaan program
g. Memberikan laporan keuangan kepada yang berhak secara
benar dan transparan
3.3 Pelaksana
Kode etik dalam aspek pemenuhan kewajiban dari
surat perjanjian pelaksanaan bantuan program
a. Pelaksana program harus sadar, mengerti
dan paham terhadap butir-butir yang diperjanjikan dalam surat perjanjian
pemberian bantuan program
b. Pelaksana program harus beritikad baik
untuk memenuhi semua ketentuan yang diperjanjikan dalam surat perjanjian
pemberian bantuan program
c. Pelaksana program wajib bertanggungjawab
langsung terhadap setiap bentuk pelanggaran atas yang diperjanjikan dalam surat
perjanjian pemberian bantuan program
d. Pelaksana program wajib mengikuti semua
butir-butir ketentuan yang diberikan dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Program
e. Pelaksana program dilarang melakukan
perbuatan yang melanggar hukum dalam proses pelaksanaan program
f. Pelaksana program dilarang melakukan
perbuatan yang memanfaatkan bantuan program untuk kepentingan pribadi dan atau
kelompok tertentu
g. Pelaksana program dilarang dengan alasan
apapun mengalokasikan dana dan atau memberikan dalam bentuk apapun dengan
mengambil dari dana program kepada pihak manapun yang terkait dan atau tidak
terkait dengan bantuan program, selama bentuk pemberian tersebut tidak
dibenarkan oleh ketentuan dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Program
Kode
etik dalam aspek administrasi umum
a. Pelaksana
program wajib mengikuti semua ketentuan tentang administrasi umum seperti yang
disebutkan dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Program
b. Pelaksana
program dilarang melakukan tindakan yang menyimpang dari ketentuan administrasi
umum
c. Pelaksana program dilarang mengadakan kegiatan yang
secara administratip tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam program
d. Pelaksana
program wajib melakukan seleksi dan alokasi dana bantuan program sesuai dengan
sasaran dan kebutuhan yang didasarkan dengan hasil survei (verifikasi) yang
sebenarnya
e. Pelaksana
program wajib melakukan sosialisasi program kepada semua pihak yang terlibat
dengan pelaksanaan program secara efektif
Kode
etik dalam aspek administrasi keuangan
a. Pelaksana
program wajib mengikuti semua ketentuan tentang administrasi keuangan seperti
yang disebutkan dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Program
b. Pelaksana
program dilarang melakukan tindakan yang menyimpang dari ketentuan administrasi
keuangan
c. Pelaksana program dilarang melakukan tindakan
pembukuan yang tidak sesuai dengan standar pembukuan yang benar
d. Pelaksana
program wajib mengumpulkan dan menyimpan semua bukti-bukti pengeluaran sehingga
memudahkan untuk diperiksa/diaudit
e. Pelaksana
program dengan alasan apapun dilarang mengeluarkan dana untuk keperluan yang
dilarang dan atau tidak disebutkan dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan
Program
f. Pelaksanan program dilarang mengeluarkan dana untuk
kepentingan pribadi dan atau kelompok sehingga merugikan program
g. Pelaksana program dilarang mengeluarkan dana kepada
pihak manapun dengan alasan untuk memperlancar penyaluran dana, mempermudah
perijinan, mempelancar proses pelaksanaan program
h. Pelaksana
program dilarang mengeluarkan dana untuk keperluan segala macam bentuk
sumbangan yang tidak ada relevansinya dengan program
Kode
etik dalam aspek pelaporan kegiatan fisik
a. Pelaksana
program wajib mengikuti semua ketentuan tentang administrasi umum seperti yang
disebutkan dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Program
b. Pelaksana
program wajib memprioritaskan tercapainya mutu, biaya dan jadwal program sesuai
dengan yang rencana yang telah disetujui
c. Pelaksana program dilarang memanfaatkan dana yang
menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam Buku Petunjuk
Pelaksanaan
d. Pelaksana
program wajib membuat laporan kemajuan proses pelaksanaan program sesuai dengan
jadwal dan standar yang telah ditentukan
Kode
etik dalam aspek pelaporan keuangan
a. Pelaksana
program wajib mengikuti semua ketentuan tentang administrasi umum seperti yang
disebutkan dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Program
b. Pelaksana
program wajib membuat laporan pembukuan keuangan program sesuai dengan jadwal
dan standar yang telah ditentukan.
c. Pelaksana program wajib mengumpulkan dan menyimpan
bukti-bukti pengeluaran guna memudahkan pemeriksaan/audit
Kode
etik dalam aspek pengadaan/pembelian barang
a. Pelaksana
program wajib mengikuti semua ketentuan tentang administrasi umum seperti yang
disebutkan dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Program
b. Pelaksana
program wajib membuat laporan tentang proses pengadaan/pembelian barang
c. Pelaksana program wajib mengumpulkan dan menyimpan
bukti-bukti pengadaan/pembelian barang guna memudahkan pemeriksaan/audit
d. Pelaksana
program wajib mencatat hasil pengadaan/pembelian kedalam buku inventaris
Kode
etik dalam aspek pengadaan tenaga kerja proyek
a.
Pelaksana
program wajib mengikuti semua ketentuan tentang administrasi umum seperti yang
disebutkan dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Program
b.
Pelaksana program wajib membuat laporan
tentang proses pengadaan tenaga kerja proyek
Kode
etik dalam aspek monitoring kegiatan proyek
a. Tujuan
monitoring adalah untuk melihat dan mencatat kejadian/data aktual dari
pelaksanaan program , dan selanjutnya dibandingkan dengan rencana pelaksanaan.
b. Setiap penugasan monitoring harus disertai
dengan surat tugas yang jelas dan dilengkapi dengan bentuk sanksi atas setiap
pelanggaran tugas monitoring
c. Catatan hasil monitoring harus memuat
fakta yang sesungguhnya terjadi baik disertai bukti-bukti atau pernyataan yang
mendukung.
d. Biaya monitoring harus sepenuhnya dipikul
oleh yang memberi tugas monitoring
e. Pihak responden dilarang
mengeluarkan/memberi dalam bentuk apapun kepada petugas monitoring
f. Pihak petugas monitoring dilarang
meminta/menerima dalam bentuk apapun pemberian oleh responden atau pihak lain ,
selama menjalankan tugas monitoring
3.4 Penerima
Kode Etik Penerima
Program
a.
Penerima
harus menjalankan program sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk
teknis yang telah ditentukan oleh pengelola
b.
Penerima
program harus menjalankan program sesuai dengan usulan yang telah dibuat dan
disetujui oleh pengelola program
c.
Penerima
program harus mengalokasikan dana program sesuai dengan usulan yang telah
disetujui pengelola
d. Penerima program harus membuat laporan penggunaan dana
secara periodik maupun secara umum dari program yang diterima
e.
Penerima
harus membuat laporan akhir pelaksanaan program yang diserahkan kepada
pengelola program
IV. PEDOMAN LANGKAH-LANGKAH PEMBINAAN
Langkah-langkah preventif
a. Mempublikasi dan menyebarkan informasi
tentang prosedur, meknisme kerja serta ketentuan-ketentuan lainnya dalam
kaitannya dengan pelaksanaan program-program secara periodik dan mencapai
jangkauan luas sampai kepada sasaran terbawah dari elemen yang terlibat dalam
rangka pelaksanaan program-programtsb.
Isi
dari informasi tersebut meliputi:
1. Informasi tentang jenis program yang yang
akan direalisasikan
2. Informasi tentang prosedur untuk bisa
mendapatkan bantuan program
3. Informasi tentang jadwal rencana pelaksanaan program
4. Informasi tentang daftar nama calon penerima bantuan
program yang sudah mendapat persetujuan
5. Informasi tentang jumlah bantuan program yang
disalurkan kepada penerima bantuan program
6. Informasi tentang jadwal penyaluran dana
bantuan program
7. Informasi tentang pemanfaatan dana bantuan
program
8. Informasi tentang prosedur penarikan dana
bantuan program yang telah disalurkan
9. Informasi tentang prosedur pelaporan dan
pertanggungjawaban pemanfaatan dana dan pelaksanaan program
b. Mengadakan pertemuan secara periodik
antara Tim dengan para penanggungjawab penerima bantuan program, dan membahas
tentang masalah-masalah yang timbul selama persiapan dan pelaksanaan program.
Bahan yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi:
1. Prosedur persiapan dan pelaksanaan yang tersebut dalam
Buku Petunjuk Pelaksanaan Program
2. Pemecahan masalah yang terjadi selama proses
pelaksanaan program
c. Menghubungi semua penanggung jawab penerima bantuan
program untuk mengingatkan tentang kewajiban mereka dalam membuat dan
menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan prosedur dan jadwal yang
telah ditetapkan
Langkah-langkah
yang ditempuh ;
1. Secara periodik, paling lambat sebulan sekali,
Tim menghubungi penerima program untuk menanyakan serta mengingatkan
tentang kewajiban penerima bantuan program untuk membuat dan mengirim
laporan-laporan sesuai dengan prosedur dan jadwal yang telah ditetapkan
2. Memberikan teguran-teguran lisan kepada penerima
bantuan program atas kelalaiannya dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan aturan
uang telah ditetapkan.
d. Melakukan
kunjungan mendadak secara sampling pada sasaran penerima bantuan program dalam
rangka cross-check kebenaran isi laporan pertanggungjawaban.
Kegiatan
kunjungan mendadak dapat berupa ;
1. Melakukan kunjungan mendadak ke penanggunjawab
penerima bantuan program baik ditingkat propinsi, tingkat kabupaten/kota dan
atau tingkat sekolah
2. Melakukan kunjungan mendadak kepada pihak-pihak yang
terkait dengan pelaksanaan pemberian bantuan program baik ditingkat propinsi,
tingkat kabupaten/kota atau tingkat sekolah
3. Menginventarisir hasil kunjungan mendadak dan membuat
laporan serta rekomendasi tindak lanjut yang diperlukan
Langkah-langkah korektif
e. Mempublikasikan informasi tentang
kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan program serta usaha-usaha
untuk perbaikannya.
Informasi tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1. Kesalahan dalam seleksi dan alokasi calon
penerima bantuan program
2. Kesalahan dalam pemanfaatan dana bantuan program
3. Kesalahan dalam prosedur penarikan dana
bantuan program
4. Kesalahan dalam pengadaan tenaga kerja untuk
pelaksanaan program
5. Kesalahan dalam pengadaan/pembelian barang
6. Kesalahan dalam pembuatan laporan
pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan program
7. Kesalahan dalam pembuatan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan fisik
f. Menerima pengaduan-pengaduan dari
masyarakat tentang terjadinya indikasi penyimpangan dan atau keluhan-keluhan
dalam kaitannya dengan pelaksanaan program.
Tahapan yang dilakukan dalam menerima pengaduan ;
1. Semua pengaduan dimasukkan dalam data
base. Semua pengaduan dipilah-pilah sesuai dengan jenis masalahnya serta
diberikan jadwal tindaklanjutnya
2. Semua pengaduan dianalisis dan ditentukan
perlu tidaknya dilakukan investigasi serta langkah-langkah tindak lanjut
3. Penyelesaian kasus bisa dilakukan baik
ditingkat daerah atau ditingkat pusat
g. Melakukan usaha tindak lanjut dalam bentuk
investigasi dan lainnya yang terkait dengan pengaduan masyarakat atau temuan
indikasi penyimpangan baik langsung oleh Tim dan atau bekerjasama dengan
instansi lain baik ditingkat daerah maupun ditingkat pusat.
Tahapan langkah dalam melakukan tindak lanjut dan
investigasi ;
1. Laporan pengaduan masyarakat atau temuan
indikasi penyimpangan setelah melewati proses analisis perlu investigasi, maka
investigasi bisa dilakukan oleh Tim atau pihak lain yang kompeten
ditunjuk oleh tim
2. Sesuai dengan tingkat kepentingan dan
bentuk pertanggungjawaban pemecahan kasusnya maka investigasi bisa dilakukan
oleh Tim sendiri atau melibatkan Bawasda.
3. Hasil dari investigasi disampaikan kepada
kepada pihak yang mengadukan disertai dengan penjelasan-penjelasan tentang
benar tidaknya pengaduan serta perlu tidaknya tindak lanjut
h. Melakukan usaha-usaha penyelesaian kasus
baik secara langsung oleh Tim dan atau bekerjasama dengan instansi lain yang
kompeten baik ditingkat daerah maupun ditingkat pusat.
Tahapan langkah dalam menyelesaikan kasus ;
1. Penyeleaian kasus pada dasarnya dilakukan
dengan langkah-langkah korektif
2. Penyelesaian kasus diusahakan bisa
diselesaikan ditingkat paling bawah pihak penerima bantuan program
3. Penyelesaian kasus disertai dengan
tindakan penalti kepada pihak yang terbukti harus bertanggungjawab terhadap
terjadinya kasus tersebut
4. Penyelesaian kasus yang dikategorikan berat dapat
diangkat ketingkat pusat
5. Penyelesaian kasus bisa dan atau tidak perlu ditindak
lanjuti dengan tindakan hukum.
V. PENGHARGAAN (Reward)
Penghargaan yang dimaksudkan dalam hal ini adalah
penghargaan yang diberikan kepada Pelaksana Program yang dianggap berhasil
dalam menjalankan programnya. Penghargaan yang diberikan dapat berbentuk ;
a. Penghargaan secara material, yaitu penghargaan yang
diberikan berupa sejumlah material (uang) dalam jumlah tertentu, bisa dalam
bentuk bonus atau uang insentif lainnya.
b. Penghargaan Adminstratif (kepangkatan), yaitu
penghargaan yang diberikan dalam bentuk administrasi, baik berupa sertifikat
atau kenaikan pangkat secara otomatis.
c. Penghargaan Promosi (karier), yaitu penghargaan yang
diberikan dalam bentuk promosi karier atau jabatan, dalam pelaksanaannya tetap
mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku di Departemen.
VI. PEMBERIAN SANKSI (Punishment)
Pemberian sanksi dilakukan apabila Pelaksanaan Program
melanggar Kode Etik atau apabila ditemukan terjadinya penyimpangan dalam
melaksanakan program yang telah ditetapkan. Sanksi yang diberikan dapat
dikelompokkan menjadi 3 bentuk, yaitu ;
(1) Sanksi Moral, sanksi yang diberikan kepada Pelaksanaan
Program yang melanggar Kode Etik yang diberikan oleh masyarakat dan komunitas
pendidikan atau oleh Pengawas Program serta Pimpinan. Bentuk sanksi dapat
berupa ; teguran secara lisan, dalam bentuk mengucilkan dalam pergaulan, dan
tidak dilibatkan dalam Pelaksanaan Program selanjutnya.
(2) Sanksi Administrasi, sanksi yang diberikan dengan
dengan tahapan sebagai berikut ;
Ø Sanksi pertama adalah
berupa peringatan tertulis atas ditemukannya indikasi penyimpangan. Pihak
penerima sanksi pertama diwajibkan membuat klarifikasi tentang adanya indikasi
penyimpangan serta melakukan langkah-langkah untuk mencegah terjadinya
penyimpangan yang sesungguhnya
Ø Sanksi kedua adalah
berupa peringatan tertulis atas belum ada atau tidak lengkapnya respons
dari pihak penerima peringatan tertulis pertama. Pihak penerima sanksi tertulis
kedua diwajibkan membuat laporan tertilis tentang benar tidaknya terjadi
penyimpangan serta menghadap kepada pemberi sanksi untuk memberikan penjelasan
selengkapnya
Ø Sanksi
ketiga adalah berupa tindakan administratif yang berupa penghentian penyaluran
dana bantuan program dan atau tindakan blacklist untuk program-program
berikutnya. Sanksi ketiga ini bisa diikuti oleh tindak lanjut yang
berupa proses secara hukum.
(3) Sanksi Hukum Positif, sanksi yang ditetapkan terhadap
penyimpangan Pelaksanaan Program yang didasarkan atas Hukum Positif yang
berlaku (Perdata dan atau Pidana) kepada Pengelola, Pelaksana, dan Penerima
Program. Sanksi ini ditetapkan berdasarkan keputusan Pengadilan yang dalam
prosesnya mengikuti perudangan-undangan yang berlaku di Indonesia.
VII. Penutup
Kode Etik Pelaksanaan Program ini disusun dalam tiga
kelompok besar, yaitu : (1) Pengelola Program, (2) Pelaksana Program, (3)
Penerima Program, dimana setiap kelompok memiliki kode etik yang berbeda akan
tetapi selalu terkait. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya ketiga
kelompok tersebut terikat dengan peraturan yang berlaku, sehingga masing-masing
kelompok atau kelompok tersebut secara bersamaan mendapat kemungkinan secara terbuka
untuk dijatuhkan sanksi yang sesuai dengan aturan moral, aturan adminstrasi
atau hukum positif yang berlaku apabila melanggar Kode Etik Pelaksanaan Program
ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar