Kamis, 18 April 2013

Reposisi Evaluasi Pendidikan yang Lebih Humanis

Karut marut pelaksanaan Ujian Nasional (UN) seperti yang terjadi saat ini merupakan petanda bahwa ada yang salah dengan sistem evaluasi pendidikan kita. Menurut Menteri Pendidikan, Muh. Nuh, bahwa ketertundaan pelaksanaan UN di 11 provensi hanya faktor teknis saja. Percetakan yang diberikan wewenang mencetak lembar soal dan jawaban tidak bisa menjalankan tanggungjawab yang diberikan, hal ini diperparah proses distribusi kelengkapan ujian tidak berjalan dengan baik. Secara sederhana, sekilas ini masalah teknis semata, tapi dalam konteks sistem pendidikan nasional secara umum, terasa ada yang salah.

Dalam tulisan saya kali ini, saya tidak memperdebatkan faktor teknis itu, tapi saya lebih menyoroti evaluasi pendidikan dari segi substansi evaluasi itu sendiri. UN adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan  berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Yang menjadi pertanyaan besar, apakah UN itu bersifat holistik? apakah UN itu mengedepankan nilai-nilai kemanusian seperti keadilan? Sebenarnya masih banyak pertanyaan yang bisa kita kaitkan dengan UN, tapi dalam diskursus saya kali ini hanya didua pertanyaan tadi.