Senin, 24 September 2012

KODE ETIK PENYELENGGARA PROGRAM

     Sudah menjadi kepatutan bahwa setiap profesi, punya kode etik yang sifatnya melekat pada setiap individu maupun organisasi. Bersifat melekat berarti keber-makna-an dan keber-ada-an sebuah standar yang paten harus dimiliki setiap individu dalam menjalankan profesi yang digelutinya. Keber-makna-an dalam hal ini didasarkan atas kerja-kerja profesionalitas dan keber-ada-an berarti kesanggupan dalam memegang sebuah "nilai" yang mengikat.
    Semua profesi (bukan pekerjaan,karena profesi dan pekerjaan sesuatu yang berbeda dalam hal pemaknaan dan kekuatan hukum) tentu memiliki "Kode Etik" sebagai patron dalam menjalankan kerja-kinerja profesionalitas. Bukan hanya Guru atau pendidik ataupun dokter yang punya kode etik, penyelenggara program pun sejogyanya memiliki kode etik, hal ini bisa diartikan sebagai "way of life" ataupun sistem nilai yang mesti dipegang.
        Dalam  kesempatan ini, akan diberikan gambaran yang jelas tentang kode etik penyelenggara pelayanan publik, dan ini berarti, penyelenggara program sebagai  penyelenggara pelayanan publik mesti terinternalisasi dalam setiap individu.
        Rasionalisasi pentingnya kode etik dipegang oleh penyelenggara program didasarkan pada:
  • Perlunya kerja profesional, terarah dan terukur sehingga tercapai target program
  • Perbedaan jenjang pendidikan, kemampuan dan latar belakang pendidikan
  • Perlunya satu langkah gerak yang sinkron dan sinergi dalam terciptanya perluasan akses, peningkatan mutu, dan manajemen